Alur Pelaporan Perundungan dan Kekerasan Seksual Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Fakultas Bahasa dan Seni Unesa

Isi singkat dari SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaporan tindak perundungan dan pelecehan seksual di Fakultas Bahasa dan Seni adalah sebagai berikut:
- Proses Pelaporan: Korban melapor kepada Dosen Pembimbing Akademik (DPA) atau Dosen Bimbingan dan Konseling (BK) di program studi.
- Koordinasi: Jika masalah tidak terselesaikan di tingkat program studi atau fakultas, DPA dan Dosen BK berkoordinasi dengan Koordinator Program Studi (Korprodi) dan BK fakultas.
- Peningkatan Pelaporan: Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat fakultas, pelaporan ditingkatkan ke Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) universitas.
- Pendampingan: Korban dapat meminta pendampingan dari ormawa jika merasa takut melapor langsung.
- Sanksi: Sanksi bagi pelaku diberikan sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan kebijakan Universitas Negeri Surabaya, disesuaikan dengan tingkat masalahnya.
- Unduh SOP