PBSJ Unesa Gelar Sanctioning dan Uji Publik Kurikulum 2026, Perkuat Relevansi Pembelajaran dengan Kebutuhan Pendidikan Masa Kini
Program
Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa (PBSJ), Fakultas Bahasa dan Seni
(FBS), Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyelenggarakan Sanctioning dan Uji
Publik Kurikulum 2026 pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung
secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 09.00–11.30 WIB ini dipimpin oleh
Koordinator Program Studi PBSJ, Latif Nur Hasan, S.Pd., M.Pd., dengan
menghadirkan Dr. Avi Meilawati, M.A. dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
sebagai pakar pembanding sekaligus penelaah kurikulum. Kegiatan juga diikuti
oleh stakeholder, alumni, dan mahasiswa prodi.
Kegiatan
Sanctioning Kurikulum 2026 menjadi bagian penting dalam proses pengembangan
kurikulum PBSJ agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan pendidikan
tinggi, kebutuhan dunia pendidikan, serta dinamika keilmuan bahasa, sastra, dan
budaya Jawa. Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek strategis, antara lain
adaptasi terhadap regulasi nasional terbaru, reorientasi Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL), integrasi skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta
penataan struktur mata kuliah sebanyak 144 SKS yang ditempuh dalam delapan
semester.
Dalam
pengembangannya, Kurikulum 2026 PBSJ berlandaskan sejumlah regulasi dan
kebijakan pendidikan tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, Perpres Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta kebijakan nasional terbaru
mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi. Selain landasan hukum, penyusunan
kurikulum juga mempertimbangkan visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS) Unesa
serta body of knowledge bidang bahasa, sastra, dan budaya Jawa.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam konteks Education 4.0 hingga
Society 5.0, turut menjadi pertimbangan dalam proses pengembangan kurikulum.
Dengan demikian, kurikulum tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan kekhasan
keilmuan Jawa, tetapi juga mampu merespons perubahan lingkungan pendidikan dan
perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Dalam
sesi pembahasan, aspek Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga menjadi
perhatian. Pemenuhan standar tersebut mencakup tiga komponen utama, yakni
standar luaran berupa Standar Kompetensi Lulusan (SKL), standar proses yang
meliputi proses pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan, serta standar masukan
yang mencakup isi pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, sarana
prasarana, serta pembiayaan.
Sementara
itu, pembahasan kurikulum program studi mencakup berbagai komponen penting,
mulai dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), masa tempuh kurikulum, metode
pembelajaran, modalitas pembelajaran, prasyarat mata kuliah, sistem penilaian
berorientasi Outcome-Based Education (OBE), materi pembelajaran, hingga aspek
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Metode pembelajaran seperti Case-Based
Learning dan Project-Based Learning juga menjadi bagian dari perhatian dalam
pengembangan proses pembelajaran.
Bagi
PBSJ, proses reorientasi kurikulum menjadi momentum untuk memastikan bahwa
pembelajaran bahasa, sastra, dan budaya Jawa dapat terus berkembang sesuai
kebutuhan zaman. Masukan dari pakar, pemangku kepentingan, alumni, mahasiswa,
serta berbagai pihak yang terlibat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan
kurikulum agar lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia
pendidikan dan masyarakat.
Seluruh masukan yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan dalam perancangan dan penyempurnaan dokumen Kurikulum 2026 PBSJ. Melalui kegiatan Sanctioning Kurikulum 2026, PBSJ FBS Unesa menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pembaruan kurikulum secara berkelanjutan. Kurikulum yang adaptif diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan identitas keilmuan bahasa, sastra, dan budaya Jawa dengan tuntutan kompetensi abad ke-21, sehingga lulusan PBSJ memiliki bekal akademik dan profesional yang sesuai dengan perkembangan pendidikan dan kebutuhan masyarakat.